Kamis, 21 Januari 2016

Profil



Kantor Hukum kami sudah berpengalaman didalam Hukum Keluarga. Kami pun ahli dalam menangani perkara perceraian dan perkara-perkara lain yang berhubungan dengan hukum keluarga:
 (perjanjian pra nikah, itsbat nikah, kekerasan dlm rumah tangga/KDRT, rujuk, hak asuh anak, harta gono gini, waris Islam, waris Perdata , Wakaf, Hibah, adopsi anak dsb);
Seiring dengan perkembangan waktu maka saat ini kantor hukum Srikandi Law Office juga menangani permasalahan hukum yang lain
  • Penyelesaian sengketa diluar pengadilan (out of court settlement);
  • Penyelesaian perkara di pengadilan (court settlement);
  • Konsultasi;
Demi tercapainya tujuan suatu perkara maka diperlukan suatu pertemuan konsultasi terlebih dahulu antara calon klien dengan pengacara. Oleh karenanya, dengan tangan terbuka kami menerima konsultasi dengan berbagai cara, yaitu
 Konsultasi :
o   Untuk dapat memahami dan mensolusikan masalah klien maka diperlukan pertemuan konsultasi. Konsultasi dapat dilakukan di:
o       Kantor Srikandi LawOffice di Jl. Majapahit 3 No. 233 Depok 16411;
o  Pertemuan konsultasi dilaksanakan dengan perjanjian terlebih dahulu, silahkan hub: 081513593311 (WA), [021] 99220519, Senin sampai Jumat [pada jam kerja], atau Sabtu/Minggu;
·    Konsultasi gratis;
Pin BBM 5BA8410A


Konsultasi Secara Profesional
Untuk janji pertemuan konsultasi,
silahkan anda 
SMS / WA: 081513593311
Pin BBM 5BA8410A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar