Kantor Hukum kami sudah berpengalaman didalam Hukum Keluarga. Kami pun ahli dalam menangani perkara perceraian dan perkara-perkara lain
yang berhubungan dengan hukum keluarga:
(perjanjian pra nikah, itsbat nikah, kekerasan dlm rumah tangga/KDRT, rujuk, hak asuh anak, harta gono gini, waris Islam, waris Perdata , Wakaf, Hibah, adopsi anak dsb);
(perjanjian pra nikah, itsbat nikah, kekerasan dlm rumah tangga/KDRT, rujuk, hak asuh anak, harta gono gini, waris Islam, waris Perdata , Wakaf, Hibah, adopsi anak dsb);
Seiring dengan perkembangan
waktu maka saat ini kantor hukum Srikandi Law Office juga menangani permasalahan hukum yang lain
- Penyelesaian sengketa diluar pengadilan (out of court settlement);
- Penyelesaian perkara di pengadilan (court settlement);
- Konsultasi;
Demi tercapainya tujuan suatu
perkara maka diperlukan suatu pertemuan konsultasi terlebih dahulu antara calon
klien dengan pengacara. Oleh karenanya, dengan tangan terbuka kami menerima
konsultasi dengan berbagai cara, yaitu
Konsultasi :
Konsultasi :
o
Untuk dapat memahami dan
mensolusikan masalah klien maka diperlukan pertemuan konsultasi. Konsultasi
dapat dilakukan di:
o
Kantor Srikandi LawOffice di Jl. Majapahit 3 No. 233 Depok 16411;
o
Pertemuan konsultasi dilaksanakan
dengan perjanjian terlebih dahulu, silahkan hub: 081513593311 (WA), [021] 99220519, Senin sampai Jumat [pada jam kerja], atau Sabtu/Minggu;
· Konsultasi gratis;
Pin BBM 5BA8410A
Konsultasi Secara Profesional
Untuk janji pertemuan konsultasi,
silahkan anda
Untuk janji pertemuan konsultasi,
silahkan anda
SMS /
WA: 081513593311
Pin BBM 5BA8410A
Pin BBM 5BA8410A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar