UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) Pasal 29 mengatur tentang Perjanjian Perkawinan
1. PENTINGNYA PERJANJIAN PERKAWINAN
Tidak
banyak orang tahu bahwa pada saat atau sebelum perkawinan
dilangsungkan, calon suami atau isteri dapat membuat suatu perjanjian
perkawinan. Padahal perjanjian perkawinan sangat penting untuk
melindungi dan memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik
selama perkawinan berlangsung maupun akibat-akibat hukum setelah
perkawinan putus karena perceraian atau kematian. Dengan adanya perjanjian perkawinan akan menjamin hak dan kewajiban Anda.
2. KAPAN PERJANJIAN PERKAWINAN DIBUAT?
Perjanjian
perkawinan dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan
dilangsungkan. Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis oleh kedua
calon pengantin atas persetujuan bersama. Isinya bisa berlaku terhadap
pihak ketiga sepanjang kepentingan pihak ketiga tersebut tersangkut.
Perjanjian ini berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
3. KEPADA SIAPA PERJANJIAN DISAHKAN?
Perjanjian
perkawinan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yakni Kantor
Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil
bagi yang beragama Katholik, Kristen, Hindu, Budha dan agama lainnya
yang diakui oleh negara.
4. ISI PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal
29 Undang-Undang Perkawinan, tidak menyebutkan secara spesifik hal-hal
yang dapat diperjanjikan, kecuali hanya menyatakan bahwa perjanjian
tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar batas-batas hukum dan
kesusilaan. Ini artinya, semua hal, asal tidak bertentangan dengan hukum
dan kesusilaan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut, misalnya
tentang harta sebelum dan sesudah kawin atau setelah cerai, pemeliharaan
dan pengasuhan anak, tanggung jawab melakukan pekerjaan-pekerjaan
rumah tangga, pemakaian nama, pembukaan rekening Bank, hubungan
keluarga, warisan, larangan melakukan kekerasan, marginalisasi (hak
untuk bekerja), subordinasi (pembakuan peran).
Begitu
juga yang ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 47, bahwa
sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam, perjanjian perkawinan
dapat meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian
masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan
ikatan hipotik (perjanjian dengan pihak Bank, misalnya) atas harta
pribadi dan harta bersama.
5. BISAKAH PERJANJIAN PERKAWINAN DI UBAH ?
Perjanjian
perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan
berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali ada
persetujuan dari kedua belah pihak, dan selama perubahan tersebut tidak
merugikan pihak ketiga.
Jadi
jelas, perjanjian perkawinan hanya dapat dirubah jika ada kesepakatan
kedua belah pihak. Bila keinginan untuk merubah itu datang hanya dari
satu pihak, dan satu pihak lainnya tidak setuju, maka perubahan tidak
sah yang berarti perjanjian yang telah disepakati, belum/tidak mengalami
perubahan.
6. PERJANJIAN TAKLIK TALAK
Perjanjian
taklik talak adalah perjanjian yang diikrarkan suami (penganut agama
Islam) pada saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian Taklik Talak ini
terdapat dalam kutipan Akta Nikah dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama (KUA). Taklik Talak berisi ketentuan bahwa jika sewaktu-waktu
suami Anda:
(1) meninggalkan Anda dua tahun berturut-turut
(2) tidak memberi nafkah wajib kepada Anda tiga bulan lamanya
(3) menyakiti badan/jasmani Anda
(4) membiarkan (tidak mempedulikan) Anda enam bulan lamanya
maka
jika Anda, sebagai isteri tidak ridla (ikhlas) dan mengadukannya ke
Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan, dan
pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas
tersebut, kemudian Anda juga membayar uang sebesar Rp.50,- sebagai iwadl
(pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada Anda.
7. SAMAKAH PERJANJIAN PERKAWINAN DENGAN TAKLIK TALAK ?
Pada
dasarnya, perjanjian kawin sama dengan taklik talak. Bedanya,
perjanjian kawin bisa dirubah sesuai dengan kehendak kedua belah pihak,
sedangkan perjanjian taklik talak tidak dapat dicabut kembali.
Perbedaan lainnya adalah, isi perjanjian kawin dapat meliputi hal apa
saja asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dan tidak
merupakan syarat putusnya talak/cerai. Sementara perjanjian taklik
talak, selain hanya berisi hal-hal tertentu, juga merupakan syarat
jatuhnya talak jika perjanjian tersebut sudah diucapkan tetapi kemudian
tidak dilaksanakan.
8. DAPATKAH PERJANJIAN PERKAWINAN DITUANGKAN DALAM TAKLIK TALAK ?
Taklik
talak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan secara baku dalam
akta nikah. Sementara perjanjian perkawinan dibuat atas kesepakatan
kedua belah pihak (calon suami dan isteri). Oleh sebab itu, jika apa
yang ada dalam taklik talak dirasa kurang, maka Anda dapat
mencantumkannya secara tersendiri dalam perjanjian yang lain, yaitu
perjanjian perkawinan.
9. BILAMANA PERJANJIAN DILANGGAR
Pasal
51 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan, bahwa jika perjanjian
perkawinan atau Taklik Talak dilanggar, maka Anda berhak meminta
pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke
Pengadilan Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar