Kamis, 21 Januari 2016

Perjanjian Perkawinan

UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974)  Pasal 29 mengatur tentang Perjanjian Perkawinan


1. PENTINGNYA PERJANJIAN PERKAWINAN
 

Tidak banyak orang tahu bahwa pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami atau isteri dapat membuat suatu perjanjian perkawinan. Padahal perjanjian perkawinan sangat penting untuk melindungi dan memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik selama perkawinan berlangsung maupun akibat-akibat hukum setelah perkawinan putus karena perceraian atau kematian. Dengan adanya perjanjian perkawinan akan menjamin hak dan kewajiban Anda.


2. KAPAN PERJANJIAN PERKAWINAN DIBUAT?

Perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis oleh kedua calon pengantin atas persetujuan bersama. Isinya bisa berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang kepentingan pihak ketiga tersebut tersangkut. Perjanjian ini berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.


3. KEPADA SIAPA PERJANJIAN DISAHKAN?

Perjanjian perkawinan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama Katholik, Kristen, Hindu, Budha dan agama lainnya yang diakui oleh negara.


4. ISI PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, tidak menyebutkan secara spesifik hal-hal yang dapat diperjanjikan, kecuali hanya menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar batas-batas hukum dan kesusilaan. Ini artinya, semua hal, asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut, misalnya tentang harta sebelum dan sesudah kawin atau setelah cerai, pemeliharaan dan pengasuhan anak, tanggung jawab melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, pemakaian nama, pembukaan rekening Bank, hubungan keluarga, warisan, larangan melakukan kekerasan, marginalisasi (hak untuk bekerja), subordinasi (pembakuan peran).

Begitu juga yang ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 47, bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam, perjanjian perkawinan dapat meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik (perjanjian dengan pihak Bank, misalnya) atas harta pribadi dan harta bersama.


5. BISAKAH PERJANJIAN PERKAWINAN DI UBAH ?

Perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali ada persetujuan dari kedua belah pihak, dan selama perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.

Jadi jelas, perjanjian perkawinan hanya dapat dirubah jika ada kesepakatan kedua belah pihak. Bila keinginan untuk merubah itu datang hanya dari satu pihak, dan satu pihak lainnya tidak setuju, maka perubahan tidak sah yang berarti perjanjian yang telah disepakati, belum/tidak mengalami perubahan.


6. PERJANJIAN TAKLIK TALAK

Perjanjian taklik talak adalah perjanjian yang diikrarkan suami (penganut agama Islam) pada saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian Taklik Talak ini terdapat dalam kutipan Akta Nikah dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Taklik Talak berisi ketentuan bahwa jika sewaktu-waktu suami Anda:
(1) meninggalkan Anda dua tahun berturut-turut
(2) tidak memberi nafkah wajib kepada Anda tiga bulan lamanya
(3) menyakiti badan/jasmani Anda
(4) membiarkan (tidak mempedulikan) Anda enam bulan lamanya

maka jika Anda, sebagai isteri tidak ridla (ikhlas) dan mengadukannya ke Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, kemudian Anda juga membayar uang sebesar Rp.50,- sebagai iwadl (pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada Anda.


7. SAMAKAH PERJANJIAN PERKAWINAN DENGAN TAKLIK TALAK ?

Pada dasarnya, perjanjian kawin sama dengan taklik talak. Bedanya, perjanjian kawin bisa dirubah sesuai dengan kehendak kedua belah pihak, sedangkan perjanjian taklik talak tidak dapat dicabut kembali. Perbedaan lainnya adalah, isi perjanjian kawin dapat meliputi hal apa saja asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dan tidak merupakan syarat putusnya talak/cerai. Sementara perjanjian taklik talak, selain hanya berisi hal-hal tertentu, juga merupakan syarat jatuhnya talak jika perjanjian tersebut sudah diucapkan tetapi kemudian tidak dilaksanakan.


8. DAPATKAH PERJANJIAN PERKAWINAN DITUANGKAN DALAM TAKLIK TALAK ?

Taklik talak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan secara baku dalam akta nikah. Sementara perjanjian perkawinan dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak (calon suami dan isteri). Oleh sebab itu, jika apa yang ada dalam taklik talak dirasa kurang, maka Anda dapat mencantumkannya secara tersendiri dalam perjanjian yang lain, yaitu perjanjian perkawinan.


9. BILAMANA PERJANJIAN DILANGGAR

Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan, bahwa jika perjanjian perkawinan atau Taklik Talak dilanggar, maka Anda berhak meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar