Selain terhadap harta pekawinan, sebuah perceraian dari perkawinan yang berdasarkan hukum juga memberi akibat terhadap anak, yaitu siapa yang memegang hak asuh anak (hadhanah)
setelah kedua orang tuanya bercerai. Dalam banyak kasus perceraian,
persoalan hak asuh anak merupakan masalah yang sering menjadi pangkal
sengketa diantara suami-istri yang bercerai.
Menurut
Kompilasi Hukum Islam (KHI), pada prinsipnya jika terjadi perceraian
maka hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya. Hal ini dapat dimaklumi
mengingat ibu yang mengandung selama sembilan bulan dan ibu pula yang
menyusui anak tersebut. Kedekatan antara ibu dan anak tentunya bukan
hanya kedekatan lahiriah semata, melainkan juga kedekatan batiniah.
Hak
asuh anak oleh ibunya dapat digantikan oleh kerabat terdekat jika
ibunya telah meninggal dunia. Kompilasi Hukum Islam telah menentukan,
bahwa jika ibu si anak meninggal, maka mereka yang dapat menggantikan
kedudukan ibu terhadap hak asuh anaknya meliputi:
- Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu.
- Ayah.
- Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah.
- Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.
- Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
Namun
meskipun pada prinsipnya hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya,
Kompilasi Hukum Islam masih memberi kesempatan kepada si anak untuk
memilih ikut ayah atau ibunya. Pilihan itu diberikan kepada anak yang
telah mumayyiz, yaitu seorang anak yang telah berumur 12 tahun.
Seorang anak yang telah berumur 12 tahun oleh hukum dianggap telah
dapat menentukan pilihannya sendiri ketika kedua orang tuanya bercerai,
yaitu mengikuti ayah atau ibunya.
Pelaksanaan
hak asuh anak, baik oleh ibu ataupun ayahnya, harus disertai oleh
jaminan keselamatan jasmani dan rohani si anak meskipun biaya kehidupan
si anak telah tercukupi. Apabila pemegang hak asuh anak, baik ayah
maupun ibunya, ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan
rohani anak, maka kerabat yang bersangkutan dapat meminta kepada
Pengadilan Agama untuk memindahkan hak asuh anak tersebut kepada kerabat
lain yang mempunyai hak asuh.
Siapapun
yang memegang hak asuh kemudian, semua biaya hak asuh dan nafkah anak
merupakan tanggung jawab ayahnya. Tanggung jawab tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan kemampuannya, dan berlangsung sampai anak
tersebut dewasa (21 tahun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar