Berdasarkan
UU Perkawinan No.1/1974 : Anak yang lahir diluar nikah ( karena nikah siri atau
perselingkuhan) hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya.
Ketentuan tersebut mempunyai akibat bahwa ayah biologis (ayah kandung) tidak berkewajiban
menafkahi anaknya dan anak juga tidak berhak menjadi ahli waris dari harta
peninggalan ayah biologisnya tersebut.
Ketentuan
tersebut dirasa kurang adil oleh sebagian masyarakat khususnya oleh para istri
siri atau wanita simpanan (selingkuhan). Salah satunya adalah Machicha Muchtar,
seorang artis penyanyi dangdut yang pernah menikah siri dan mempunyai anak dari
perkawinan sirinya dengan salah satu Menteri di era Orde Baru, dimana sang
suami siri tidak mengakui dan tidak mau mempunyai hubungan hukum perdata
dengan anak kandungnya tersebut.
Machicha
melakukan Gugatan Uji Materi UU Perkawinan No.1/1974 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya ke MK, Machica sebagai istri siri menuntut diakuinya hubungan
perdata antara anaknya dengan ayah biologisnya. Berbagai bukti di
sampaikan ke sidang MK dan berdasarkan bukti tersebut menunjukkan bahwa Suami
sirinya adalah memang merupakan ayah biologis dari anaknya.
Perjuangannya
tidak sia-sia, Dalam putusannya pada tanggal 17 Februari 2012 MK telah
menetapkan, ketentuan yang ada dalam pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan
bertentangan UUD 1945 (inkonstitusional). Selanjutnya MK memutuskan, bahwa anak
yang lahir diluar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan laki-laki ayah
biologisnya. Hal itu dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum ternyata mempunyai
hubungan darah sebagai ayahnya.
Dengan
adanya putusan tersebut, maka kini anak yang lahir diluar perkawinan tetap
memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sehingga ayahnya itu
berkewajiban menafkahi anak – termasuk dalam hal warisan, si anak berhak
mendapatkan harta warisan dari ayah biologisnya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar