Jumat, 22 Januari 2016

Kini Anak di Luar Nikah Mempunyai Hubungan Perdata Dengan Ayah Biologisnya



Berdasarkan UU Perkawinan No.1/1974 : Anak yang lahir diluar nikah ( karena nikah siri atau perselingkuhan) hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya. Ketentuan tersebut mempunyai akibat bahwa ayah biologis (ayah kandung) tidak berkewajiban menafkahi anaknya dan anak juga tidak berhak menjadi ahli waris dari harta peninggalan ayah biologisnya tersebut.
Ketentuan tersebut dirasa kurang adil oleh sebagian masyarakat khususnya oleh para istri siri atau wanita simpanan (selingkuhan). Salah satunya adalah Machicha Muchtar, seorang artis penyanyi dangdut yang pernah menikah siri dan mempunyai anak dari perkawinan sirinya dengan salah satu Menteri di era Orde Baru, dimana sang suami siri tidak mengakui  dan tidak mau mempunyai hubungan hukum perdata dengan anak kandungnya tersebut.
Machicha melakukan Gugatan Uji Materi UU Perkawinan No.1/1974 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya ke MK, Machica sebagai istri siri menuntut diakuinya hubungan perdata antara anaknya dengan ayah biologisnya. Berbagai bukti di sampaikan ke sidang MK dan berdasarkan bukti tersebut menunjukkan bahwa Suami sirinya adalah memang merupakan ayah biologis dari anaknya.
Perjuangannya tidak sia-sia, Dalam  putusannya pada tanggal 17 Februari 2012 MK telah menetapkan, ketentuan yang ada dalam pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan UUD 1945 (inkonstitusional). Selanjutnya MK memutuskan, bahwa anak yang lahir diluar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan laki-laki ayah biologisnya. Hal itu dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Dengan adanya putusan tersebut, maka kini anak yang lahir diluar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sehingga ayahnya itu berkewajiban menafkahi anak – termasuk dalam hal warisan, si anak berhak mendapatkan harta warisan dari ayah biologisnya tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar