Kamis, 21 Januari 2016

Perkawinan Campuran (Menikah dengan WNA / Beda Kewarganegaraan)



Ketika kita akan menikah dengan warga negara asing (WNA), syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk ke KUA adalah :
1. Copy KTP dan copy Kartu Keluarga calon pengantin
2. Surat Pengantar RT/RW/Kelurahan dari wilayah setempat (di mana KTP kita terdaftar)

3. Surat Keterangan untuk menikah (N-1) dari kelurahan
4. Surat Keterangan asal-usul (N-2) dari kelurahan
5. Surat keterangan tentang orang tua (N-4) dari kelurahan
6. Pas foto 2x3= 4 lembar
7. Copy paspor dan visa
8. Surat ijin dari kepolisian setempat
9. Surat ijin menikah dari kedutaan (CNI = Certified Non Impediment- to marriage, atau surat yang menyatakan tidak keberatan atas ybs untuk menikah di Indonesia)
10. Copy Identitas diri dan akta lahir
11. Surat Lunas Pajak (bagi mereka yang bekerja di Indonesia)
12. Surat Keterangan dari dinas kependudukan (bagi mereka yang bekerja di Indonesia)
13. Sertifikat masuk islam (bagi mereka yang sebelumnya non muslim)

Keterangan tambahan:
- Penikahan kami melalui KUA karena kami berdua Alhamdulillah muslim, apabila kedua calon bukan muslim, maka dilakukan di catatan sipil dan bisa ditanyakan di catatan sipil setempat untuk syarat2nya.

- Berdasarkan pengalaman, yang pertama kali di lakukan sebaiknya meminta CNI dari kedutaan. Kalau bisa jangan lewat telpon apalagi email karena akan membutuhkan waktu lama dalam pelaksanaannya. Dulu dibilang proses CNI itu 2 bulan, tetapi setelah datang langsung ke kedutaan, ternyata prosesnya hanya 5 hari kerja dan membayar  adminstrasinya.

Setelah CNI selesai, foto dan dokumen lain lengkap semua, langsung minta surat pengantar ke RT --> RW -->
Kelurahan --> baru ke KUA. Biasanya untuk RT, RW, kelurahan akan di charge seihlasnya (untuk KUA bergantung KUA nya :P ).

Jangan dipusingkan oleh N-1, N-2, N-4 karena itu yang ngurus kelurahan, bukan kita.

Untuk foto, bisa terpisah, dalam arti  tidak harus datang langsung untuk berfoto bersama dalam 1 pas foto, tapi bisa terpisah-pisah, jadi lebih mudah terutama jika sang calon pengantin tinggal beda wilayah pada saat itu.

Surat Ijin dari kepolisian setempat bergantung kondisi calon pengantin. Apabila yang bersangkutan sudah ada di Indonesia, sebaiknya langsung ke kepolisian setempat dengan membawa copy visa on arrivalnya, tapi kalau masih belum di Indonesia, bilang aja ke KUA kalau dokumen tersebut akan disusulkan setelah dia datang.  surat ijin dari kepolisian ini bisa ditunggu, bawa  copy CNI, passport, ktp dan visa on arrival sebagai syaratnya. Yang penting sudah setting date dulu ke KUA bahwa akan menikah di tanggal sekian, jam sekian dan visa on arrival menyusul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar