Perkawinan adalah
jalan yang menghalalkan hubungan antara 2 jenis kelamin laki - laki
dan perempuan dan memberikan tempat terhormat di mata masyarakat.
Sistem hidup ini jelas diterangkan dalam Al Qur'an dan Rasul juga
menekan bahwa barang siapa mengaku umatnya maka harus mengikuti
sunnahnya yaitu salah satunya adalah menikah.
Di Indonesia undang - undang perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 6 ayat 2 dan pasal 7 ayat 1 mengatur batasan kawin 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk lelaki. Namun diluar semua itu banyak muncul peristiwa yang ada kaitan dengan pernikahan ini yaitu pernikahan di usia muda yang dikenal dengan pernikahan dini. Dimana suami istri sebenarnya belum matang jiwa raga untuk melangsungkan sebuah kehidupan berumah tangga. Akibatnya banyak persoalan hidup yang tidak bisa teratasi sehingga banyak perselisihan dan percekcokan yang muaranya kepada perceraian.
Dalam Islam persoalan cerai termasuk dalam kategori halal akan tetapi merupakan hal yang dibenci oleh Allah. Apabila hal ini memang harus dilakukan tentunya harus mengikuti prosedur tertentu, tidak bisa dilakukan hanya berdasar emosi yang ujungnya adalah penyesalan.
Pernikahan dini tidaklah disebutkan kategorinya dalam Islam, selama perempuan sudah haid maka mulailah masanya boleh untuk dinikah. Akan tetapi dengan melihat banyak faktor mengenai kesehatan ibu, anak, dan pembinaan rumah tangga maka pertimbangannya tidak lagi antara boleh dan tidak tetapi lebih menjurus kepada bagaimana tingkat kemanfaatan menikah di usia dini.
Apabila dari segi kemanfaatanya lebih tinggi maka segera laksanakanlah.
Kemudian untuk mengatasi banyaknya masalah dalam berumah tangga tentunya yang harus dipahami adalah menikah adalah tanggung jawab bersama. Artinya orang tua harusnya menjadi penengah dan memberi nasehat pasangan untuk mengambil keputusan - keputusan yang tepat. Orang tua tidak boleh berpihak ke salah satu pihak yang biasanya malah memperburuk masalah.
Selain menjadi penengah orang tua perlu berperan membantu apa-apa yang sekiranya kurang misalnya dalam hal kedewasaan, ekonomi, hubungan sosial karena hidup tidak hanya bergantung kepada hal - hal yang bersifat material akan tetapi bagaimana tumbuh, berkembang, dan survive dalam menjalani masa pernikahan juga merupakan modal penting menuju suksesnya pernikahan, khususnya dalam hal ini adalah pernikahan dini.
Di Indonesia undang - undang perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 6 ayat 2 dan pasal 7 ayat 1 mengatur batasan kawin 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk lelaki. Namun diluar semua itu banyak muncul peristiwa yang ada kaitan dengan pernikahan ini yaitu pernikahan di usia muda yang dikenal dengan pernikahan dini. Dimana suami istri sebenarnya belum matang jiwa raga untuk melangsungkan sebuah kehidupan berumah tangga. Akibatnya banyak persoalan hidup yang tidak bisa teratasi sehingga banyak perselisihan dan percekcokan yang muaranya kepada perceraian.
Dalam Islam persoalan cerai termasuk dalam kategori halal akan tetapi merupakan hal yang dibenci oleh Allah. Apabila hal ini memang harus dilakukan tentunya harus mengikuti prosedur tertentu, tidak bisa dilakukan hanya berdasar emosi yang ujungnya adalah penyesalan.
Pernikahan dini tidaklah disebutkan kategorinya dalam Islam, selama perempuan sudah haid maka mulailah masanya boleh untuk dinikah. Akan tetapi dengan melihat banyak faktor mengenai kesehatan ibu, anak, dan pembinaan rumah tangga maka pertimbangannya tidak lagi antara boleh dan tidak tetapi lebih menjurus kepada bagaimana tingkat kemanfaatan menikah di usia dini.
Apabila dari segi kemanfaatanya lebih tinggi maka segera laksanakanlah.
Kemudian untuk mengatasi banyaknya masalah dalam berumah tangga tentunya yang harus dipahami adalah menikah adalah tanggung jawab bersama. Artinya orang tua harusnya menjadi penengah dan memberi nasehat pasangan untuk mengambil keputusan - keputusan yang tepat. Orang tua tidak boleh berpihak ke salah satu pihak yang biasanya malah memperburuk masalah.
Selain menjadi penengah orang tua perlu berperan membantu apa-apa yang sekiranya kurang misalnya dalam hal kedewasaan, ekonomi, hubungan sosial karena hidup tidak hanya bergantung kepada hal - hal yang bersifat material akan tetapi bagaimana tumbuh, berkembang, dan survive dalam menjalani masa pernikahan juga merupakan modal penting menuju suksesnya pernikahan, khususnya dalam hal ini adalah pernikahan dini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar