Jumat, 22 Januari 2016

Hukum Waris di Indonesia



Hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat – akibatnya bagi ahli waris
Terdapat prularisme / keanekaragaman dalam hukum waris di Indonesia, yaitu terdapat tiga jenis hukum yang berlaku dan bisa diterapkan yaitu :
  1. Hukum Waris menurut Hukum Adat
  2. Hukum Waris menurut Hukum Islam
  3. Hukum Waris menurut Hukum Perdata.
Tiap-tiap penduduk  Indonesia diperbolehkan memilih / menundukkan diri pada salah satu hukum waris tersebut diatas. Dalam prakteknya yang sering digunakan adalah Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Untuk penduduk yang beragama Islam menggunakan Hukum Waris yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan untuk penduduk non muslim menggunakan Hukum Waris Perdata Barat yang diatur dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum waris Indonesia belum terdapat keseragaman  sebagai suatu pedoman atau standar hukum, dimana tiap-tiap golongan penduduk memberi arti & definisi sendiri-sendiri, seperti terlihat pada sistem hukum kewarisan Islam, hukum waris barat dan hukum waris adat. Namun demikian berbicara mengenai hukum waris, ketiga sistem hukum waris itu sepakat bahwa didalamnya terdapat tiga unsur penting yakni, adanya harta peninggalan atau harta kekayaan pewaris yang disebut warisan, adanya pewaris dan adanya ahli waris.
Corak hukum waris di Indonesia saat ini masing-masing mempunyai warna dan karakteristik tersendiri, memiliki kelebihan dan kekurangan sesuai dengan alam pikiran serta jiwa pembentukannya, yang masing-masing hukum waris mempunyai latar belakang sejarah serta pandangan hidup dan keyakinan yang berbeda-beda pula yang mengakibatkan terjadinya pluralisme hukum waris di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar