Hukum waris adalah hukum yang
mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal
serta akibat – akibatnya bagi ahli waris
Terdapat prularisme / keanekaragaman
dalam hukum waris di Indonesia, yaitu terdapat tiga jenis hukum yang berlaku
dan bisa diterapkan yaitu :
- Hukum Waris menurut Hukum Adat
- Hukum Waris menurut Hukum Islam
- Hukum Waris menurut Hukum Perdata.
Tiap-tiap penduduk Indonesia
diperbolehkan memilih / menundukkan diri pada salah satu hukum waris tersebut
diatas. Dalam prakteknya yang sering digunakan adalah Hukum Waris Islam dan
Hukum Waris Perdata. Untuk penduduk yang beragama Islam menggunakan Hukum Waris
yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan untuk penduduk non muslim
menggunakan Hukum Waris Perdata Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Hukum waris Indonesia belum terdapat
keseragaman sebagai suatu pedoman atau standar hukum, dimana tiap-tiap
golongan penduduk memberi arti & definisi sendiri-sendiri, seperti terlihat
pada sistem hukum kewarisan Islam, hukum waris barat dan hukum waris adat.
Namun demikian berbicara mengenai hukum waris, ketiga sistem hukum waris itu
sepakat bahwa didalamnya terdapat tiga unsur penting yakni, adanya harta
peninggalan atau harta kekayaan pewaris yang disebut warisan, adanya pewaris
dan adanya ahli waris.
Corak hukum waris di Indonesia saat
ini masing-masing mempunyai warna dan karakteristik tersendiri, memiliki
kelebihan dan kekurangan sesuai dengan alam pikiran serta jiwa pembentukannya,
yang masing-masing hukum waris mempunyai latar belakang sejarah serta pandangan
hidup dan keyakinan yang berbeda-beda pula yang mengakibatkan terjadinya
pluralisme hukum waris di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar