Jumat, 22 Januari 2016

Apa yang Perlu Diketahui Bila Anda Menikah dengan Orang Asing ?





Jika anda seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI)
akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA),
ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.
1. Perkawinan Campuran
Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.
2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku
Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).
3. Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan
Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).
4. Surat-surat yang harus dipersiapkan
Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:
a. Untuk calon suami
Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
·    Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
·    Fotokopi Akte Kelahiran
·    Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
·    Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
·    Akte Kematian istri bila istri meninggal
Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
b. Untuk anda, sebagai calon istri
Anda harus melengkapi diri anda dengan:
·    Fotokopi KTP
·    Fotokopi Akte Kelahiran
·    Data orang tua calon mempelai
·    Surat pengantar dari
RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan
6. Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)
Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.
7. Legalisir Kutipan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.
Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia
8. Konsekwensi Hukum
Ada beberapa konsekwensi yang harus anda terima bila anda menikah dengan seorang WNA. Salah satunya, anak hasil perkawinan anda akan mengikuti status kewarganegaraan ayahnya. Artinya, anak anda dianggap WNA, seperti ayahnya. Konsekwensinya, anak anda akan diperlakukan sebagaimana WNA, misalnya harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masa berlakunya 1 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang dengan memiliki Kartu Ijin Tinggal Menetap (KITAP) yang berlaku selama 2 tahun.
Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).

Dampak Perkawinan Bawah Tangan bagi Perempuan




Meski masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, praktek perkawinan bawah tangan hingga kini masih banyak terjadi. Padahal, perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi perempuan. Beberapa info berikut, mungkin bermanfaat bagi anda.
1. Apakah perkawinan bawah tangan itu?
Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).
2. Apakah Perkawinan Bawah Tangan dikenal dalam sistem hukum Indonesia?
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.
3. Akibat hukum perkawinan bawah tangan
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.
4. Apakah dampak dari Perkawinan Bawah Tangan?

a. Terhadap Istri
Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.
Secara hukum:
- Anda tidak dianggap sebagai istri sah;
- Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
- Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;
Secara sosial:
Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.
b. Terhadap anak
Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
o  Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
o  Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
o  Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya
c. Terhadap laki-laki atau suami
Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:
o  Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum
o  Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
o  Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain
5. Apa yang dapat dilakukan bila perkawinan bawah tangan sudah terjadi?
A. Bagi yang Beragama Islam
» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan: a. dalam rangka penyelesaian perceraian; b. hilangnya akta nikah; c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974. Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.
Tetapi untuk perkawinan bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.
Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.
» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.

B. Bagi yang beragama non-Islam
» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak. Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.
»  MESKI DIAKUI SECARA AGAMA MAUPUN ADAT ISTIADAT,
    PERKAWINAN BAWAH TANGAN ANDA DIANGGAP TIDAK SAH OLEH NEGARA

»  PERKAWINAN BAWAH TANGAN HANYA MENGUNTUNGKAN SUAMI/LAKI-LAKI
    DAN AKAN MERUGIKAN ANDA DAN ANAK ANDA

Agar Tercipta Kedamaian dan Kebahagiaan Dalam Pernikahan



Menjalani tahun-tahun awal pernikahan, Anda mungkin merasakan bahwa kehidupan setelah menikah tidaklah seindah bayangan. Sosok pasangan hidup yang dahulu terlihat begitu sempurna dan membuat Anda selalu ingin bersamanya, kini tingkahnya begitu menyebalkan sehingga saling bertengkar sering kali terjadi. Pertengkaran terjadi hanya karena masalah-masalah sepele. Bagaimana caranya agar pertengkaran yang tidak perlu dapat dihindari? Bagaimana menjalankan kehidupan pernikahan di tahun-tahun pertama?
Kehidupan pernikahan memang berbeda saat Anda masih berpacaran. Saat menikah, Anda lebih banyak menghabiskan waktu bersama teman hidup Anda. Tanggung jawab yang bertambah, tugas-tugas rumah tangga yang harus dilakukan membuat kini Anda tidak hanya bersenang-senang bersama pasangan. Berbeda dengan saat Anda masih berpacaran yang kemungkinan waktu yang Anda habiskan berdua dilakukan dalam situasi yang menyenangkan seperti makan di restoran bersama, nonton bioskop, jalan-jalan di mal atau berkunjung ke tempat rekreasi.
Agar tercipta kedamaian dan kebahagiaan dalam keluarga, Anda harus belajar agar memiliki keahlian-keahlian khusus setelah menikah. Berikut ini beberapa keahlian baru yang wajib Anda miliki setelah menikah.

Keahlian Berkomunikasi

Dua orang yang menikah memiliki latar belakang yang berbeda. Puluhan tahun telah dilalui dengan didikan dan kebiasaan dari masing-masing keluarga yang tidak sama. Kebiasaan atau cara melakukan suatu pekerjaan yang menurut Anda tidak benar masih terbawa oleh pasangan setelah menikah.
Karena merasa kesal, Anda mungkin langsung mengomel dengan nada yang ketus. Kemudian, pasangan Anda yang merasa tidak bersalah, langsung membalas dengan omelan juga. Akhirnya, saling mengomel terjadi dan membuat Anda merasa tidak bahagia dengan pernikahan Anda. Reaksi lainnya adalah Anda diam seribu bahsa, bersungut-sungut dan menyimpan kekesalan dalam hati. Ini juga mengakibatkan hubungan menjadi dingin.
Pemecahan dari masalah ini adalah perlunya komunikasi yang baik. Hal-hal yang mengganjal sebaiknya dibicarakan dengan pasangan agar tidak menumpuk. Namun, tentu saja harus dilakukan komunikasi dengan cara yang baik. Sebaiknya, masalah tidak dibicarakan saat suasana hati masih kesal. Pilihlah waktu yang tepat untuk berbicara, misalnya tidak saat pasangan baru pulang kerja dan dalam keadaan letih.
Berkomunikasi juga mencakup mendengarkan. Maka, sewaktu membicarakan masalah, Anda wajib memberikan waktu bagi pasangan untuk mengutarakan perasaan maupun pendapatnya. Kemudian, Anda dapat menjelaskan kepada pasangan mengapa Anda melakukan tindakan tertentu yang mungkin membuatnya tidak senang.

Keahlian Bersikap Toleran

Karena perbedaan latar belakang, gaya bicara, kebiasaan atau tindakan pasangan baru dapat menjadi masalah. Suami mungkin biasa bicara apa adanya, sedangkan istri mudah tersinggung dengan kata-kata suami yang polos.
Untuk masalah seperti ini, Anda harus bertenggang rasa atau mengembangkan sikap toleransi. Bentuk nyata dari bersikap toleransi adalah Anda mau membuat perubahan walaupun menurut Anda perbuatan tersebut tidaklah salah. Kini, Anda harus lebih berhati-hati dalam berbicara atau Anda juga belajar berpikir positif terhadap pasangan agar tidak mudah tersinggung.

Keahlian Menjalankan Tugas dan Peran Anda Sekarang

Pasangan baru menikah awalnya tidak biasa dengan peran barunya kini. Suami mungkin masih senang bermain game online, olahraga atau suka berkumpul dengan teman-teman. Istri mungkin belum bisa memainkan peranannya untuk bangun lebih pagi, menyiapkan makanan, mencuci, menyetrika atau tugas-tugas rumah tangga lainnya. Hal-hal seperti ini dapat memicu terjadinya pertengkaran.
Setelah menikah, Anda harus belajar untuk menjalankan peran Anda kini. Memang tidak mudah untuk menghentikan atau mengurangi kegiatan yang kita sukai. Tidak mudah pula untuk melakukan pekerjaan yang tidak kita sukai. Tetapi, itulah tugas baru yang harus dijalankan karena peran kalian sebagai suami dan istri. Hal-hal tersebut memang harus dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah.
Anda telah mengetahui bahwa setelah menikah lebih banyak tanggung jawab yang harus dipikul. Tetapi, dengan membicarakan dan bekerja sama dengan baik, Anda akan merasakan bahwa tanggung jawab tersebut tidaklah membebani dan ada banyak kebahagiaan dengan bersama-sama melakukannya.

Keahlian Memaafkan

Ini salah satu keahlian penting dalam hidup rumah tangga. Sadarilah bahwa pasangan hidup bukanlah manusia sempurna sehingga akan sangat berpeluang berbuat salah baik disengaja tau tidak. Keahlian ini biasanya juga akan menular ke pasangan Anda. Jika Anda sering memaafkan tindakan yang tidak Anda sukai, pasangan Anda cenderung akan melakukan hal yang sama. Dengan berusaha memberi maaf, kehidupan keluarga akan damai dan bahagia.
Sebagai pasangan baru, Anda harus terus belajar mengembangkan keahlian-keahlian ini dalam kehidupan pernikahan. Awalnya mungkin terasa sangat sulit melakukannya. Tetapi, dengan terus belajar, keahlian tersebut akan dapat dimiliki dan akan terasa menyenangkan saat melakukannya. Anda juga tidak akan menyesali mengapa Anda menikah dengannya tetapi Anda akan menyesal mengapa tidak lebih cepat memutuskan menikah dengannya.

Masalah Seks Dalam pernikahan



Jika kehidupan pernikahan anda dihadang oleh badai problematika seks, maka penting bagi anda mengetahui dan mengenali, aktifitas seksual apa yang diinginkan oleh pasangan hidup anda. Dengan tujuan, agar bisa bersama mewujudkan impian aktifitas seksual yang diinginkan.
Setiap orang memiliki gairah seksual yang berbeda-beda. Ada pasangan yang memiliki gairah seksual yang tinggi, namun ada juga memiliki gairah seksual yang rendah atau biasa saja. Untuk mengatasi gairah seksual agar tak surut, maka kenalilah kondisi pasangan anda. Karena, aktifitas seksual sangat nikmat jika dilakukan dengan rileks, bahagia, tidak dalam keadaan tertekan, kesal ataupun marah.
Umumnya, lelaki mengukur kejantanan dirinya dari kekuatan atau gairah seksnya. Itu sebabnya, banyak suami yang memandang bahwa seks adalah penting. Namun, jika kebutuhan seksnya tak terpenuhi, lelaki akan mengeluh sepanjang kehidupan pernikahannya. Bahkan, mereka kerap bertanya pada diri sendiri: Ada apa dengan pernikahanku? Dan banyak lagi sejumlah pertanyaan yang dapat membuatnya khawatir.
Menurut umumnya lelaki, terpenuhinya aktifitas seks dilihat dari tingkat keseringan melakukan hubungan seksual. Semakin sering, dianggap mampu memuaskan pasangannya. Jika anda melakukan hubungan seks sekali dalam tiga bulan, maka kehidupan seksual anda sedang bermasalah. Tapi, jika dilakukan empat, lima atau enam kali seminggu, ini dikatakan baik.
Berkurangnya hubungan seks menimbulkan kecemasan di kalangan lelaki. Lelaki itu memang umumnya mengendalikan ‘medan’ hubungan seks. Maka jika frekuensi seksual berkurang, mereka akan mulai ‘membunyikan alarm tanda bahaya’ dalam hubungan pernikahannya. Karena itulah, lelaki lebih sering merasa cemas jika hubungan seksual jarang dilakukan di dalam rumah tangga.
Untuk itu, bagi kaum perempuan yang telah menjalin hubungan pernikahan hendaknya memperhatikan masalah yang satu ini. Menurut penelitian, masalah seksual adalah salah satu pemicu terbesar retaknya hubungan rumah tangga. Maka, bicarakanlah masalah seksual anda dengan pasangan agar hubungan bisa berjalan harmonis.